PERJANJIAN KERJASAMA
PENGADAAN SOLAR INDUSTRI
ANTARA
PT. ……………………
DENGAN
PT. PHATWONG GUMILANG
No. .../…../……./…….
Perjanjian ini dibuat pada hari ini, Senin tanggal 25 Februari 2008, Pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat, di Jakarta oleh dan diantara kami yang bertandatangan dibawah ini:
1. PT. ………………….., perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Samarinda, yang dalam hal ini diwakili oleh Tn. ………………, sebagai Direktur, yang berkantor di ………., jalan …………………………, ………………, ……………. dan bertindak untuk dan atas nama perseroan. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
2. PT. Phatwong Gumilang, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Balikpapan, yang dalam hal ini diwakili oleh Tn. Dadan Suwandie, sebagai Direktur, yang berkantor di ………., jalan …………………………, ………………, ……………. dan bertindak untuk dan atas nama perseroan. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Para pihak selanjutnya menerangkan bahwa mereka satu dengan yang lainnya telah sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama (untuk selanjutnya disebut Perjanjian) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
PARA PIHAK
Pihak Pertama :
- Pihak Pertama adalah sebuah perusahaan sebagai penanggungjawab terhadap kegiatan operasional KP Pertambangan …………… yang terletak di lokasi ……….., ……………….., ……………..
- Pihak Pertama bekerja sama dengan Pihak Kedua untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya Solar Industri (non Subsidi) PT. Pertamina dari Depo Pertamina Samarinda ke Lokasi Penampungan di Lokasi kerja Pihak Pertama.
- Pihak Kedua adalah Perusahaan Transportir Resmi yang ditunjuk oleh PT. Pertamina yang dalam kerjasama ini selaku pihak Transportir untuk pengangkutan dan pengadaan Solar Industri tersebut kepada dan di lokasi kerja Pihak Pertama.sebuah perusahaan sebagai penanggungjawab terhadap kegiatan operasional KP Pertambangan …………… yang terletak di lokasi ……….., ……………….., ……………..
Pasal 2
TUJUAN KERJASAMA
Tujuan kerjasama ini adalah mendukung kegiatan operasional kerja dalam hal ini pengadaan Bahan Bakar Minya Solar Industri secara berkesinambungan dangan tanpa ada ketidak sesuaian secara kuantitas dan kualitas serta ketepatan waktu pengiriman yang dapat menghabat dan merugikan masing-masing Pihak.
Pasal 3
JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ……………. sampai dengan tanggal …………… atau sampai adanya perjanjian berikutnya yang disepakati antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua
Pasal 4
TUGAS & KEWAJIBAN
1. Pihak Pertama Wajib dan Bertanggung Jawab untuk :
a. Menyediakan pengadaan dan mempersiapkan ruangan/tempat yang digunakan sebagai Penampungan Bahan Bakar Minyak Solar Industri PT. Pertamina. Jika dikarenakan lain hal yang menyebabkan ketidaksiapan dan kelayakan tempat tersebut dapat berfungsi maka Pihak Kedua tidak dapat dikenakan sanksi apapun maupun biaya charge apapun atas kurang lancarnya operasional baik dalam pengadaan, mutu kualitas maupun kuantitas.
b. Membayar biaya dari harga Bahan Bakar Minyak Solar Industri PT. Pertamina sesuai Standarisasi yang dikeluarkan oleh PT. Pertamina setiap tanggal 1 dan 15 setiap bulannya ditambah dengan ongkos angkut dari Pihak Kedua.
2. Pihak Kedua Wajib dan Bertanggung Jawab untuk :
- Mengantarkan Bahan Bakar Minyak Solar Industri Pertamina dangan baik secara kualitas, kuantitas dan ketepatan waktu yang yang disepakati sesuai Purchasing Order yang diberikan oleh Pihak Pertama.
- Memberikan layanan yang baik kepada Pihak Pertama dari Pekerja Supir Angkutan di lokasi kerja Pihak Pertama dan menerima keluhan dan saran serta selalu memperbaiki kinerja untuk tercapainya kepuasan masing-masing Pihak.
Pasal 5
PERNYATAAN DAN JAMINAN
1. Pihak Pertama menjamin bahwa dalam perjanjian ini tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam proses kepailitan, tidak menjadi objek perkara, dan tidak diblokir oleh pihak lain terkait yang dapat mengganggu kelancaran pengiriman dari Pihak Kedua.
2. Pihak Pertama menjamin membebaskan Pihak Kedua dari segala tanggung jawab, tuntutan dan/atau tagihan dari pihak manapun juga yang didasarkan atas hal-hal yang dimaksud Pasal 5 ayat (1).
3. Pihak Kedua menjamin kelancaran pengiriman Bahan Bakar Minyak Solar Industri dari Pertamina sampai dilokasi tujuan dengan aman dan baik secara kuantitas dan kualitas serta tepat waktu, standarisasi keamanan ditunjukkan dalam bentuk dokumen dan ikat segel pada tangki pengiriman yang dipasang dari depo Pertamina dan buka segel di Lokasi tujuan.
Pasal 6
HAK
1. Pihak Pertama berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dalam hal pengangkutan Bahan Bakar Minyak Solar Industri ini dari Depo Pertamina sampai dengan lokasi tujuan.
2. Pihak Pertama berhak melayangkan keluhan atau klaim kepada Pihak Kedua bilamana terjadi ketidak sesuaian dalam hal pekerjaan dengan pertimbangan segala hal terkait dan diakibatkan oleh kesengajaan.
3. Pihak Kedua berhak untuk mendapatkan pembayaran dari Kegiatan untuk pengangkutan Bahan Bakar Solar Industri sampai ke Lokasi Tujuan dengan kesepakatan pembayaran dan jumlahnya akan dituangkan dalam bentuk Invoice yang ditujukan kepada Pihak Pertama.
4. Pihak Kedua berhak melayangkan Klaim kepada Pihak Pertama bilamana terjadi keterlambatan pembayaran.
Pasal 7
CARA PEMBAYARAN
1. Pembayaran hanya dapat dilakukan melalui pembayaran dengan bukti setoran tunai atau melalui transfer Automatic Teller Machine (ATM) dengan bukti transfer, dan atau melalui pembayaran lain seperti bilyet giro, cek.
2. Bila pembayaran tersebut dilaksanakan jatuh pada hari libur dan/atau libur nasional, maka pembayaran tersebut dilakukan pada hari berikutnya.
Pasal 8
LARANGAN
1. Pihak Pertama dilarang menolak Bahan Bakar Minyak Solar Industri Pertamina yang diantar oleh Pihak Kedua bilamana barang yang diantar telah memenuhi persyaratan dan telah disepakati sebelumnya oleh masing-masing Pihak.
2. Pihak Kedua dilarang membuka segel dan memanipulasi baik pengurangi dan menambah dengan barang lainnya selama proses pengangkutan dari Depo Pertamina ke lokasi tujuan tanpa persetujuan dari Pihak Pertama.
Pasal 9
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
1. Perjanjian ini berakhir pada masa berakhirnya Perjanjian ini.
2. Apabila salah satu pihak hendak mengundurkan diri atau menghentikan Perjanjian ini, maka yang bersangkutan harus memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pihak lainnya sekurang-kurangnya dalam masa 1 (satu) bulan sebelumnya.
3. Pengunduran diri sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) wajib membayar biaya ganti rugi sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), jika terjadi pemutusan kerjasama di luar kesepakatan bersama, kepada pihak yang dirugikan.
.
Pasal 10
PERUBAHAN
Perjanjian ini hanya dapat diubah dengan persetujuan tertulis para pihak. Perubahan akan diatur dalam perjanjian yang merupakan bagian dan menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian, dan karenanya seluruh ketentuan dalam perjanjian tetap berlaku pada perjanjian perubahan kecuali untuk hal-hal yang disepakati untuk diubah
Pasal 11
HUKUM YANG BERLAKU DAN JURISDIKSI
1. Perjanjian ini tunduk dan diatur sesuai dengan ketentuan hukum Negara Republik Indonesia.
2. Apabila di kemudian hari, terdapat perselisihan antara para pihak, maka akan diputuskan oleh para pihak secara musyawarah untuk mufakat.
3. Apabila jalan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2) tidak tercapai antara para pihak, maka perjanjian ini dan segala akibatnya yang mungkin timbul, para pihak memilih tempat kedudukan hukum yang tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur.
Pasal 12
PENUTUP
Demikian perjanjian ini disetujui dan ditandatangani di Samarinda dengan dihadiri dan ditandatangani oleh saksi-saksi yang dikenal oleh para pihak, dibuat dalam rangkap 3 (tiga) bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Samarinda, ………….. 2009
Pihak Pertama, Pihak Kedua PT Kaltim Bara Jaya PT. Phatwong Gumilang
_________________ _________________
Direktur Direktur
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Facebook