.
 

Sedang Online :

SUMBER PEMBAGIAN HUKUM ISLAM

Sumber hukum islam ada 4 antara lain:
  1. AlQur'an, adalah kumpulan firman allah yg diwahyukan kepada nabi muhammad saw melalui malaikat jibril as firman allah " al-quran merupakan pedoman bagi umat manusia juga petunjuk dan rakhmat bagi kaum beriman " (al-jaatsiyah:20) 
  2. Hadits, adalah segala tutur kata,perbuata,takrir nabi muhammad saw, firman allah " taatlah kepada allah dan rasulnya agar kamu memperoleh rahmat " (ali imran" 123)
  3. Ijmak adalah kesepakatan para ulama dalam berijtihad atas suatu hukum islam yg belum jelas dalam al-quran dan tidak ada keterangan dalam hadits. firmah allah " hai orang orang yg beriman  taatilah allah dan rosul nya,serta ulil amri di antara kamu  " ( an-nisa"59 ) yg dimaksud dengan ulil amri dalam ayat tsb mencakup 2 pengertian antara lain: a).ulil amri urusan duniawi ialah penguasa. b). ulil amri urusan agama,ialah para ulama.
  4. Qiyas adalah mempersamakan suatu kasus yg tidak ada ketentuan hukumnya dalam al-quran dengan kasus lain yg ada hukum nya,karena terdapat persamaan dalam alasan nya.
Komentar via FB
0 Komentar via Blog

0 komentar:

Posting Komentar

 






Terima kasih atas kunjungan anda dan Jangan lupa berkunjung kembali ke http://sokide.tk