PONTIANAK bisnis.com: Polda Kalimantan Barat kembali menjaring penimbun solar
subsidi sebanyak 20.000 liter di perairan Sungai Kapuas, Kota Pontianak.
Solar tanpa memiliki dokumen yang jelas ini diamankan polisi setempat, yang diangkut dengan menggunakan sebuah kapal tongkang pengangkut bahan minyak kelapa sawit mentah (CPO) milik sebuah perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat dan rencananya akan dijual ke perusahaan.
Kapal motor pengangkut solar subsidi ilegal itu kini disita petugas pada Kamis (23/3) sekitar pukul 00.30 WIB.
Solar tanpa memiliki dokumen yang jelas ini diamankan polisi setempat, yang diangkut dengan menggunakan sebuah kapal tongkang pengangkut bahan minyak kelapa sawit mentah (CPO) milik sebuah perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat dan rencananya akan dijual ke perusahaan.
Kapal motor pengangkut solar subsidi ilegal itu kini disita petugas pada Kamis (23/3) sekitar pukul 00.30 WIB.
Petugas memergoki penimbun sedang memindahkan 20.000 liter solar ilegal ini ke KM Majuah 6 di perairan Sungai Kapuas, di Gang Teratai, Jalan Komodor Yos Soedarso, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Muskon Munandar menjelaskan saat penangkapan bermula dari informasi warga, dan polisi segera merespon yang kemudian menangkap kapal KM Naga Sakti 8 tersebut tengah mengangkut solar ilegal sebanyak 20.000 liter yang akan dipindahkan ke KM Majuah 6 (kapal penarik) yang sedang bersandar di Sungai Kapuas.