PONTIANAK bisnis.com: Aksi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis subsidi
kembali digagalkan jajaran Polda Kalimantan Barat, dengan menyita 15.300
liter solar di Kabupaten Sambas.
Solar subsidi tersebut tadinya hendak dijual ke industri, tetapi aksi spekulan ini keburu dipergoki polisi yang sebelumnya telah mengintai.
Aksi para spekulan ini diketahui petugas saat membawa ribuan solar bersubsidi tanpa dilengkapi surat- surat yang lengkap.
Solar subsidi tersebut tadinya hendak dijual ke industri, tetapi aksi spekulan ini keburu dipergoki polisi yang sebelumnya telah mengintai.
Aksi para spekulan ini diketahui petugas saat membawa ribuan solar bersubsidi tanpa dilengkapi surat- surat yang lengkap.
Tentunya ini jadi pelajaran bagi yang coba-coba mengambil kesempatan menjelang naiknya harga BBM. Ya berhadapan dengan hukum," jelas Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Mukson Munandar, Kamis 22 Maret 2012.
Sebanyak 7.300 liter solar ilegal diamankan Polres Sambas dari pelaku penimbun. Setelah dilakukan pemeriksaan terjaring juga sekitar 8.000 liter solar subsidi tanpa memiliki sehelai dokumen apapun, dan solar ilegal ini akan dijual ke sebuah perusahaan [industri].
“Solar bersubsidi ini dibawa sebuah tanki tapi yang membawa solar ini tidak memiliki surat-surat yang lengkap dan akhirnya kami amankan,” ujar Mukson.
Saat ini barang bukti 7.300 liter solar ilegal itu berada di Mapolres Sambas untuk diperiksa dan penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan yang 8.000 liter kini berada di Mapolda Kalbar untuk diamankan.